Dalam dunia properti, khususnya saat ingin jual beli istilah PPJB dan AJB pasti sudah tidak asing lagi didengar bukan ? Lalu, apa itu PPJB dan AJB dalam dunia properti ?
PPJB atau yang biasa disebut dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan suatu perjanjian antara Penjual dan Pembeli sebelum mereka melakukan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT. PPAT dapat dibuat dibawah tangan atau dapat berupa notariil (akta yang dibuat dihadapan Notaris). PPJB ini berisi kesepakatan antara kedua belah pihak baik Penjual maupun Pembeli yang sifatnya sementara sampai ditandatanganinya akta jual beli. Biasanya PPJB akan dibuat para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh Para Pihak sebelum melakukan AJB di hadapan PPAT.
Sedangkan AJB atau yang sering disebut dengan Akta Jual Beli merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. DItitik inilah terjadi peralihan hak dari Penjual kepada Pembeli. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Apakah perlu dibuat PPJB sebelum dilakukan penandatanganan AJB ? Untuk selengkapnya, mari kita dengarkan penjelasan Pak Aloysius berikut : WATCH NOW
Lalu apa perbedaan PPJB dan AJB itu sendiri ? Untuk lebih jelasnya dapat kita dengarkan penjelasan Pak Aloysius berikut : WATCH NOW
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup